JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan tarif PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. <br /> <br />Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kenaikan PPN menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah. <br /> <br />Airlangga menjelaskan, pemerintah hanya mematuhi perintah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Undang-undang tersebut disetujui hampir semua fraksi di DPR, kecuali PKS. <br /> <br />Pemerintah lantas mengeluarkan paket insentif ekonomi untuk menjaga kondisi masyarakat, khususnya kelas menengah, yang akan terimbas penerapan PPN 12 persen. <br /> <br />Baca Juga Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Akan Hemat Belanja Jika PPN Naik 12 Persen di https://www.kompas.tv/regional/560733/survei-litbang-kompas-mayoritas-masyarakat-akan-hemat-belanja-jika-ppn-naik-12-persen <br /> <br />#ppn #insentif #pemerintah #airlangga <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/560752/skema-hingga-detail-insentif-dari-pemerintah-untuk-masyarakat-terdampak-ppn-12